Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

2 Orang Penyebar Video Adzan Serukan Jihad Diringkus Polisi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

2 Orang Penyebar Video Adzan Serukan Jihad Diringkus Polisi

Pantau.com - Polisi menangkap dua pelaku penyebar video dan pengumandang adzan berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal yang diunggah di YouTube.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F. Sutisna di Semarang, Senin (7/12/2020) mengatakan, pengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video adzan berisi ajakan jihad itu.

Baca juga: Adzan Serukan Jihad di Majalengka, Polda Jabar: Bisa Masuk Unsur Pidana

Ia menjelaskan, sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik dengan judul "SERUAN JIHAD Dr Tegal Di Pimpin Oleh Pimpinan Oleh HABIEB FADHILASSEGGAF ASSEGAF Demi Mnjaga&Mngwal IB. HRS&HABIEB HANIF" diunggah di YouTube.

"Sekitar 2 Desember terdapat video yang diperbincangkan yang diunggah di akun YouTube dengan nama Agung Mujahid," katanya.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pemilik akun Agung Mujahid yang diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan (43) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Penyebar Video Adzan 'Hayya Alal Jihad' Diringkus, Dia Seorang Kurir Swasta

Dari pengembangan, polisi mengetahui sosok yang mengumandangkan adzan berisi ajakan jihad bernama Slamet warga Kabupaten Tegal. Slamet sendiri ternyata sudah mendekam di tahanan Polres Tegal atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dari penelusuran polisi, diketahui adzan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penulis :
Noor Pratiwi