
Pantau.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa suara azan tidak bisa disamakan dengan suara apapun. Terlebih jika suara azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara di masjid atau musala, dianggap sebagai suara yang mengganggu.
rnrnrnrnrnDasco menilai anggapan bahwa suara azan sebagai gangguan merupakan hal yang berlebihan.
rnrnrnrn"Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir, itu berlebihan ya," kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 24 Februari 2022.
rnrnrnrnPernyataan Dasco, tidak terlepas dari surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan pengeras suara masjid dan musala.
rnrnrnrn"Karena, suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia. Dikumandangkan dari masjid dan musala sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit. Tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu," jelas Dasco.
rnrnrnrnDasco mengatakan kumandang azan sebagai pengingat waktu salat umat Islam, dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya. Terutama dalam hidup bertoleransi antar umat beragama di Indonesia.
rnrnrnrn"Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," tambahnya.
rnrnrnrnSebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
rnrnrnrnSE tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu, Yaqut menyampaikan saat mengunjungi Pekanbaru pada Rabu kemarin. Bahkan ia juga menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.
rnrn- Penulis :
- Tim Pantau.com