
Pantau.com - Pemerintah akhrinya memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021 karena mempertimbangkan risiko penularan COVID-19.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Pengamat Bilang Pelarangan Mudik Tak Efektif, Lebih Baik Ketatkan Protokol Kesehatan
Tingginya angka penularan COVID-19 di Indonesia pasca libur panjang menjadi alasan utama pemerintah kembali melarang mudik 2021, seperti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan para bupati untuk tidak lengah karena risiko penularan COVID-19 masih tinggi. Meski saat ini Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif covid-19, dia meminta agar semua pihak tetap waspada.
Baca juga: Menhub Beri Lampu Hijau Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Politisi PDIP
"Saya titip penanganan pandemik COVID-19, sekali lagi jangan lengah sedikit pun," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (26/3/2021).
"Saya cek kabupaten dan kota dan provinsi selalu saya cek kasus harian, turun, turun, yang sembuh makin banyak tapi tetap lakukan test, tracing, dan treatment, tes, lacak kemudian diisolasi, dirawat, jangan sampai lepas dari ini terutama yang masih zona merah, zona oranye/jingga, harus ditekan terus agar masuk zona hijau," tutur Presiden menambahkan.
- Penulis :
- Noor Pratiwi