billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Respons Lemkapi soal Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Respons Lemkapi soal Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

Pantau.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pencabutan telegram Kapolri tentang pedoman peliputan untuk menghindari salah tafsir di kalangan masyarakat.

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/4/2021), mengatakan Kapolri mencabut telegram itu setelah mendapatkan masukan dari masyarakat.

Baca juga: Cabut Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

"Kami melihat Kapolri bijak merespon berbagai penafsiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Kapolri itu sangat menghormati demokrasi dan kebebasan pers," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Menurut Edi, telegram Kapolri nomor ST/750 IV/HUM/2021 tentang panduan peliputan oleh pemegang fungsi humas kepolisian telah memunculkan penafsiran yang bermacam-macam di publik.

Dia mengatakan kalangan pers merasa isi telegram bisa membahayakan kebebasan pers serta membatasi transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri. "Kami melihat telegram itu diterbitkan Kapolri bukan untuk keluar, tapi telegram itu ditujukan untuk internal Polri agar seluruh jajaran Polri bersikap tegas dalam penegakan hukum tapi tetap mengedepankan sisi humanisnya," kata dia.

Baca juga: Ini Isi Surat Telegram yang Dikeluarkan Kapolri Terkait Kasus Penembakan di Kafe Cengkareng

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya telegram yang menimbulkan multitafsir di masyarakat itu. Kapolri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam (6/4), mengatakan dicabutnya telegram itu merupakan wujud Polri tidak antikritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 yang menimbulkan multitafsir itu pun dicabut dengan menerbitkan telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.

Penulis :
Noor Pratiwi