
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi menyoroti kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap bahasa daerah di Indonesia, yang dianggapnya sebagai aset khas dan karakteristik bangsa.
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk memperkuat bahasa-bahasa daerah sebagai pendamping bagi bahasa Indonesia.
“Perlunya sebuah gerakan untuk membumikan bahasa daerah sebagai bahasa pendamping bahasa Indonesia,” ungkapnya dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (21/3/2024).
Ia meyakini, bahasa Indonesia harus didampingi oleh bahasa daerah, sebagai langkah untuk memelihara kekayaan budaya dan identitas nasional.
Purnamasidi menilai usulan tersebut sebagai langkah strategis, karena memulai pembiasaan bahasa daerah sejak usia dini akan lebih efektif untuk memperkuat penguasaannya di masa depan.
“Kami dukungannya terhadap pembelajaran bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib, terutama di tingkat SD dan SMP. Memasukkan bahasa daerah ke dalam kurikulum akan membantu membangun karakter baru bagi generasi muda Indonesia,” tegasnya.
Purnamasidi optimis bahwa dalam kurun waktu sekitar 9 tahun, karakter dan penguasaan bahasa daerah pada anak-anak Indonesia dapat terbentuk secara memadai.
Ia menjelaskan, Kota Surakarta telah menunjukkan komitmen dalam melindungi budaya bahasa Jawa, sebagaimana tercantum dalam dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Surakarta.
“Bahasa Jawa yang memiliki hierarki ketatabahasaan yang kaya, merupakan bahasa ibu yang digunakan oleh mayoritas masyarakat Kota Surakarta,” lanjutnya.
Oleh karena itu, langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi upaya pemeliharaan dan pengembangan bahasa daerah di Indonesia secara lebih luas.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Dwinoto