
Pantau - Jakarta masih mempertahankan statusnya sebagai Ibu Kota Indonesia meskipun Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan hal ini secara tegas, sebagaimana dilaporkan dalam salinan resmi aturan tersebut pada Senin (29/4/2024).
Pasal 63 mengindikasikan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64 menjelaskan bahwa saat ini, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai ada perubahan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, dalam UU tersebut diatur bahwa proses pemindahan ibu kota negara akan dilakukan secara bertahap.
Pelaksanaan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga, dan organisasi lainnya, beserta kelengkapannya, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai rincian rencana induk IKN.
Selanjutnya, Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan berganti nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penetapan Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Selain itu, Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menjadi daerah otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta memegang peranan penting sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat layanan jasa dan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dipimpin oleh seorang gubernur yang didampingi oleh seorang wakil gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Penulis :
- Aditya Andreas