Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kenalan via Mobile Legend, Pria Lecehkan Siswi SD di Tasikmalaya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kenalan via Mobile Legend, Pria Lecehkan Siswi SD di Tasikmalaya
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur

Pantau - Siswi sekolah dasar (SD) berinisial NKS (13) asal Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban pelecehan pria berinisial YPS (27). Korban kenal pelaku berawal dari game online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku meminta foto kelamin korban bahkan foto korban hanya menggunakan pakaian dalam dengan mengancam akan melukai diri sendiri.

"Tersangka juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam. Jika kemauan Tersangka tidak dipenuhi, Tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan video tangan tersangka dengan terluka atau berdarah," kata Jules, Kamis (2/5/2024).

Jules menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika baru kali pertama melakukan hal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Tersangka mengaku baru melakukan satu kali ini saja. Tapi kita masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini," ujar Jules.

Diketahui, NKS dan YPS pertama kali berkenalan di game online Mobile Legend. Setelah itu, keduanya lanjut komunikasi melalui WhatsApp. Pada April 2024 percakapan obrolan pelaku kepada korban pun mengarah ke tindakan asusila.

Aksi bejat pelaku pun diketahui oleh keluarga korban yang saat itu langsung melaporkan hal tersebut ke polisi. Keluarga korban pun menceritakan kasus tersebut di media sosial X hingga viral.

Dalam percakapan yang diunggah di X tersebut, pelaku meminta korban membuka celana agar kemaluan korban kelihatan. Selain itu, pelaku juga mengatakan kepada korban jika ia tidak sabar untuk menyetubuhi korban.

Pada unggahan lain dikatakan modus pelaku melakukan aksinya merupakan love bombing atau menunjukkan kasih sayang yang berlebihan kepada korban.

Pelaku berhasil diciduk pihak kepolisian pada Senin (29/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Sumatera Utara. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan/atau Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler