
Pantau - Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terhadap juniornya mencapai babak baru. Altafasalya Ardnika Basya (23) pelaku pembunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) lolos dari hukuman mati. Altaf divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Penjara Seumur Hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidilla mengatakan Altaf dihukum penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan terhadap juniornya.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," kata Arief, Kamis (2/5/2024).
Arief menyebutkan hakim menyatakan Altaf bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Dalam amar putusannya, mereka (majelis hakim) menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," ujar Arief.
Perkara putusan tersebut diputus pada Rabu (24/4) dibacakan oleh Anak Agung Niko Brama Putra sebagai ketua majelis bersama hakim anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena.
Diketahui, vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Alfan dengan hukuman mati.
Jaksa menyatakan keberatan dengan vonis tersebut karena vonis hakim dianggap tidak memberikan efek jera.
Diketahui, seorang mahasiswa jurusan Sastra Rusia UI bernama Muhammad Naufal Zidan (19) dibunuh oleh senior atau kakak tingkatnya, Altafasalya Ardnika Basya (23), di kosan korban yang berada di Jalan Plakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara, mayat korban baru ditemukan Jumat (4/8/2023).
Adapun motif pelaku membunuh MNZ ini karena mengalami kerugian investasi kripto hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol). Pelaku juga sempat beutang kepada korban.
"Mengalami kerugian investasi kripto termasuk pinjol. Karena dia didesak itu, dia berpikir menghabisi barang-barang korban," kata Nirwan Pohan.
Atas perbuatannya, AAB kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Ia dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dan terancam hukuman mati.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun