Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
Foto: Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan (kedua dari kanan) saat tujukan barang bukti di Polresta Serang Kota, Banten. Antara

Pantau-Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Serang, Banten, menyasar nasabah bank. Pelaku diketahui berinsial BI (22) warga Lampung yang melakukan aksi pencurian bersama dengan ketiga temannya yakni A, R dan D yang berhasil kabur setelah melakukan pencurian tersebut.

"Untuk ke tiga pelaku lainnya kini masih dalam pencarian dan DPO," kata Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan, di Serang, Banten, Selasa (7/5/2024).

Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang merencanakan aksinya bermula di Kota Cilegon kemudian disepakati untuk melakukan pencurian di wilayah Serang. "Setelah itu pelaku menuju ke BCA dimana pelaku mengikuti korban yang keluar dari bank tersebut, pada saat lengah pelaku menancapkan paku ke kendaraan korban setelah itu diikuti sampai wilayah Kaujon, Kota Serang, kemudian kendaraan korban mengalami kempes," katanya.

Para pelaku memepet mobil korban dan menyampaikan bahwa kendaraan nya mengalami kempes. kemudian korban membuka bagasi dengan tujuan mengambil ban serp. "Saat itu pelaku dan komplotannya membuka mobil korban dan mengambil tas slempang warna hitam yang berisikan buku tabungan dan uang tunai senila Rp2,5 juta beserta barang-barang lain yang ada di dalam tas tersebut," katanya.

Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung meneriaki pelaku dan berusaha lari namun berhasil diamankan masyarakat, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Modus melakukan gembos ban yang mana setelah itu memepet kendaraan korban untuk memberi tahu bahwa ban kendaraan itu kempes. kemudian korban turun, di situlah pelaku mengambil barang apa saja di dalam mobil," paparnya.

Penulis :
Wira Kusuma
Editor :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler