Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Subang
Foto: Kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang.

Pantau - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, serta dokumen hasil ram cek, sesuai Pasal 184 KUHAP dan gelar perkara yang telah dilakukan, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, Selasa (14/5/2024).

Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, terungkap bahwa bus mengalami kegagalan sistem pengereman. Tidak ditemukan jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus terguling.

Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.

"Dibuktikan bahwa bus ini sempat mencoba diperbaiki remnya. Pertama di Tangkubanparahu oleh mekanik bernama Nana, yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi," kata Wibowo.

Menurut Wibowo, perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Namun, setelah bus melanjutkan perjalanan, masalah pengereman kembali muncul di rumah makan Bang Jun. 

Upaya perbaikan dilakukan kembali oleh kernet dan pengemudi dengan meminjam sil kepada pengemudi lain. Namun, karena sil tidak sesuai ukuran, perbaikan tersebut tidak berhasil dan pengemudi memutuskan untuk melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan meski perbaikan rem tidak berhasil, yang akhirnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambah Wibowo.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Sofian Faiq