Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Begini Kata Polisi soal Epy Kusnandar Direhabilitasi tapi Yogi Gamblez Tidak

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Begini Kata Polisi soal Epy Kusnandar Direhabilitasi tapi Yogi Gamblez Tidak
Foto: Artis Senior Epy Kusnandar

Pantau - Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers kasus narkoba yang melibatkan pemain 'Preman Pensiun' Epy Kusnandar dan aktor 'Serigala terakhir' Yogi Gamblez. Pada kasus tersebut hanya Epy Kusnandar yang direhabilitasi, kenapa?

Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi mengatakan proses hukum antar keduanya berbeda berdasarkan sejumlah pertimbangan. Epy Kusnandar diketahui baru pertama kali mengkonsumsi ganja.

"Jadi prosedur terhadap rehab ini kan pertama dari hasil pemeriksaan YG dan EK itu sendiri bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urinenya positif," kata Syahduddi, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, Syahduddi menyebutkan Epy Kusnandar saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba selain dengan Yogi.

"Namun, tidak ada barang bukti lain ditemukan selain sama YG ini, sehingga EK ini tidak memiliki barbuk ganja atau narkotika. Berdasarkan hal tersebut, maka kita putuskan mengajukan permohonan asesmen ke tim asesmen terpadu. Jadi keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subyektifitas penyidik saja, tetapi juga koordinasi baik ke BNN kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Syahduddi.

Sehingga, Syahduddi menuturkan keputusan yang diambil Epy Kusnandar akan dilakukan rehabilitasi.

"Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap Saudara EK kita lakukan rehabilitasi," ucap Syahduddi.

Sementara, Yogi Gamblez akan diproses secara hukum lantaran kedapatan menyimpan ganja seberat 12,34 gram dengan rincian ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram.

Yogi dikenakan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sedangkan, Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy dapat direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus 2 aktor kawakan 'Preman Pensiun' gegara keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Dua aktor itu tak lain adalah Kang Mus alias Epy Kusnandar dan Yogi alias RYH.

Penulis :
Fithrotul Uyun