
Pantau - DPR sedang mengkaji kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rencana ini diharapkan selesai sebelum akhir periode pada Oktober mendatang.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin membenarkan adanya rencana revisi tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lebih jauh karena masih dalam proses pengajuan.
"Saya pribadi hanya dapat bocoran-bocoran tetapi saya tidak bisa membukanya ke publik dulu," ujar TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Rabu (22/5/2024).
Politisi PDIP tersebut mengaku belum mengetahui apakah proses pembahasan akan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR atau Komisi I yang menangani urusan pertahanan sebagai mitra TNI.
"Jadi tadi baru ngobrol bagaimana Revisi UU TNI apakah sudah sampai ke Baleg atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan kami sedang perdalam," jelasnya.
Mengenai substansi revisi, Hasanuddin menyebut setidaknya ada tiga hal yang akan dibahas, yaitu status TNI, masa pensiun dinas, dan hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan.
"Yang pertama itu adalah status TNI, kemudian yang kedua usia dinas, yang ketiga status hubungan antara TNI dan Kemenhan, serta masalah-masalah anggaran lainnya," tambahnya.
Rencana revisi UU TNI ini menguat bersamaan dengan wacana revisi UU Polri oleh Baleg DPR. Revisi UU Polri terutama akan menyoroti batas usia pensiun untuk anggota korps Bhayangkara.
Namun, revisi UU Polri masih dalam tahap kajian oleh tenaga ahli Baleg DPR dan belum dibahas secara resmi oleh anggota dewan.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai masalah yang ada, sekaligus memperkuat sinergi antara TNI dan Kementerian Pertahanan.
- Penulis :
- Aditya Andreas