
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto, menyampaikan harapannya bahwa kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
KRIS dijadwalkan mulai diterapkan pada Juni 2025 setelah melalui proses panjang yang melibatkan penelitian, pembahasan, dan pengujian oleh berbagai pihak.
"Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini, BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil dan merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, dan responsif," kata Wenny pada Kamis (23/5/2024).
Wenny menekankan, dengan penerapan KRIS, diharapkan tidak ada lagi pasien yang harus kerepotan bolak-balik mengurus proses rujukan atau menunggu terlalu lama di UGD untuk mendapatkan kamar dan perawatan.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sistem KRIS diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS, dan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap.," ujarnya.
Wenny optimis bahwa sistem KRIS dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan yang sama.
Dengan prinsip gotong royong BPJS Kesehatan, iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu mereka yang sakit dan membutuhkan pertolongan.
"Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi