
Pantau - Polisi berhasil menangkap MSG alias Galang (25) pelaku pembunuhan ustaz bernama Saidi (71) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi sebut pelaku terancam hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Syahduddi , Jumat (24/5/2024).
Syahduddi menuturkan pelaku dijerat pasal berlapis salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pelaku terancam dihukum mati.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan Pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Ketiga Pasal 351 KUHP ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara," tutur Syahduddi.
Diketahui, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak dua tahun lalu. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena dipicu adanya dendam lantaran tidak mendapatkan restu dari korban untuk mendekati cucunya.
Diberitakan sebelumnya, peritiwa penikaman terjadi pada Kamis (16/5) di tempat wudu Musala Uswatun Hasanah, Pesaing Garden, Kebon Jeruk. Saat itu korban mau Salat Subuh, namun tiba-tiba korban ditusuk oleh orang tak dikenal (OTK) pada bagian punggung kanannya, dan pelaku langsung kabur.
"(Korban) teriak dua kali 'maling, maling'. Jemaah pada turun, lihat si korban udah berdarah-darah. Nggak ada yang tahu, tahunya pas korban sudah berdarah," kata saksi, Supriyadi.
Sebagai informasi, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Graha Kedoya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun