billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Cinta Segitiga, Istri Ajak Selingkuhan Bunuh Suami di Kuningan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Cinta Segitiga, Istri Ajak Selingkuhan Bunuh Suami di Kuningan
Foto: Konferensi Pers Kasus Istri Ajak Selingkuhan Bunuh Suami di Kuningan (doc. Istimewa)

Pantau - Mayat seorang pria bernama Iwan (42) ditemukan di depan rumahnya di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan pada Jumat (24/5). Korban ternyata dibunuh oleh istrinya sendiri berinisial YA (38) yang dibantu oleh selingkuhannya DJ (43) serta dua pelaku lainnya.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 2x24 jam.

"Tiga pelaku berhasil kita amankan pada hari kejadian pembunuhan, sedangkan satu pelaku sebagai eksekutor sempat kabur dan berhasil kita tangkap daerah Karawang pada Minggu (26/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata Willy, Senin (27/5/2024).

Willy menyebutkan pelaku DJ ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Karawang dan sempat berusaha kabur.

"Pelaku DJ kita tangkap saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Karawang, sempat berusaha kabur ke sawah namun akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Willy.

Willy menjelaskan keempat pelaku sepakat untuk menghabisi nyawa korban lantaran memiliki masalah pribadi masing-masing dengan korban.

"Keempat orang ini bersepakat untuk menghabisi Iwan ini karena semuanya memang punya masalah pribadi dengan korban. Sampai akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut saat korban sedang tidur di kamarnya dengan cara pelaku DJ memukulkan batu besar ke kepala korban," jelas Willy.

Setelah mengeksekusi korban, kemudian istri korban merekayasa cerita seolah-olah korban menjadi korban kecelakaan.

"Kemudian istri korban membuat cerita seolah-olah korban ini korban kecelakaan lalu lintas kemudian diantarkan oleh seseorang dan meletakkannya begitu saja di depan rumah. Padahal sejak dari pertama kejadian, korban ada di dalam rumah. Ini hanya cerita karangan istri korban untuk mengelabui para tetangga saja," ucap Willy.

Willy mengungkapkan terdapat kejanggalan pada kasus tewasnya korban tersebut seperti keterangan istri korban yang tak selaras serta tidak ada luka goresan pada tubuh korban seperti korban kecelakaan.

"Dari kejanggalan tersebut, menjadi petunjuk kami menyimpulkan korban meninggal karena dibunuh. Sampai akhirnya hasil interogasi memastikan istrinya YA adalah otak pembunuhan tersebut dengan melibatkan tiga orang lain yakni selingkuhannya dan dua orang lain yang masih tetangganya," ungkap Willy.

Willy menuturkan motif pelaku melakukan pembunuan terhadap suaminya karena cinta segitiga antara korban dengan YA dan selingkuhannya DJ. Perselingkuhan YA dan DJ pernah diketahui korban sehingga adanya cekcok sampai berlanjut pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap YA.

"Atas kejadian tersebut YA pun merasa sakit hati sehingga membuat rencana jahat bersama DJ dibantu dua tetangganya yang katanya pernah merasa sakit hati juga dengan perilaku korban," tutur Willy.

Diketahui, Keempat tersangka yakni YA (38), DJ (43), AN (29), dan DS (32) memiliki peran masing-masing saat membunuh korban. YA berperan sebagai otak yang merencanakan pembunuhan tersebut, sedangkan DS dan AN yang menyaksikan dan mengawasi kondisi tempat kejadian sedangkan DJ selaku eksekutor pembunuhan tersebut.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakai korban, bantal dan sprei yang berlumuran darah sedangkan batu besar yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban masih dalam pencarian penyidik.

Penulis :
Fithrotul Uyun