
Pantau - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menuturkan, perkembangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran ini dinilainya menuai kontroversi lantaran dikhawatirkan bakal mengekang kebebasan pers.
Dia menegaskan, RUU Penyiaran sudah masuk Baleg DPR. Supratman bilang, pihaknya sudah mendapat penjelasan Komisi I sebagai pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut.
"RUU penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di badan legislasi, badan legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Legislator Gerindra ini mengungkapkan, meski sudah masuk ke Baleg DPR, pembahasan RUU Penyiaran ini ditunda karena banyak pasal yang masih butuh kesepakatan dan penjelasan.
"Kedua saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal," kata Supratman.
"Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," sambungnya.
Supratman menyebut, Baleg DPR mendukung penuh kebebasan pers, sehingga RUU Penyiaran ditunda agar masalah Dewan Pers dan kinerja jurnalistik investigasi bisa dituntaskan.
"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," ujarnya.
Komisi I soal RUU Penyiaran
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mengecilkan peran pers dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Meutya juga menyatakan, hubungan dengan Dewan Pers sebagai mitra kerja tetap berlangsung baik dalam menjaga keberlangsungan media.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Meutya menjelaskan bahwa tahapan penyusunan draf revisi UU Penyiaran masih berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ia juga menegaskan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari kelompok masyarakat terkait draf revisi undang-undang tersebut.
Komisi I DPR telah menggelar rapat internal untuk menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU Penyiaran.
"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi, dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," ujar Meutya.
Meutya menegaskan, proses revisi ini akan dilakukan secara transparan dan inklusif, memastikan semua masukan dari masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat diakomodasi demi terciptanya regulasi penyiaran yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman.
- Penulis :
- Khalied Malvino