HOME  ⁄  News

Wanita di Sleman Tewas usai jadi Korban Malpraktik Filler Payudara Ternyata Pelaku Pakai Bahan Ilegal

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Wanita di Sleman Tewas usai jadi Korban Malpraktik Filler Payudara Ternyata Pelaku Pakai Bahan Ilegal
Foto: Ilustrasi Mayat (iStock)

Pantau -  Seorang wanita berinisial PK (27) tewas usai melakukan suntik payudara di sebuah salon di Tambakbayan, Depok, Sleman, DIY. Korban diduga menjadi korban malpraktik.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto mengatakan korban tewas usai filler payudara diduga menjadi korban malpraktik.

"Dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Tri, Rabu(29/5/2024).

Tri menyebutkan korban saat itu ditangani oleh salah satu karyawan salon berinisial EK (36) dengan menyuntikkan cairan filler ke payudara korban.

"Dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik dengan cairan filler pada payudara korban," ujar Tri.

Sementara, Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menegaskan bahan yang digunakan ilegal. Selain itu, salon tersebut juga tidak memiliki izin tindak medis.

"Yang ingin saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal. Ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," tegas Ardi.

Ardi menuturkan sejumlah barang bukti disita seperti alat suntik dan lain-lain untuk dibawa ke labfor.

"Banyak. Termasuk si korban juga sudah diautopsi, ada beberapa organ juga kita bawa ke lab Semarang dan alat suntik kita bawa ke lab Semarang," ucap Ardi.

Salon TKP filler payudara tersebut saat ini sudah ditutup dan dipasangi garis polisi setelah kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tewas usai melakukan filler payudara disebuah salon kecantikan wilayah Tambakbayan, Depok, Sleman, DIY.

Kronologi korban meninggal setelah melakukan filler payudara yaitu pada Sabtu (25/5) korban mendatangi salon tersebut, lalu korban ditangani oleh salah satu karyawan wanita dengan menyuntikkan filler payudara.

Setelah itu, sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan bergetar hingga muntah-muntah. Kemudian, pukul 17.00 WIB korban dibawa ke RSKIA Sadewa oleh istri pemilik salon.

Dua tersangka yaitu SMT (40) pemilik salon dan EK (36) karyawan salon ditangkap dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Penulis :
Fithrotul Uyun