billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Begini Modus 6 Eks Pejabat Antam Korupsi 109 Ton Emas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Begini Modus 6 Eks Pejabat Antam Korupsi 109 Ton Emas
Foto: Tersangka Kasus Korupsi Antam/ANTARA

Pantau - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Begini modus pelaku melancarkan aksinya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan percetakan logam mulia dengan logo Antam. Pelaku melekatkan logam mulia merek Antam yang membuat Antam mengalami kerugian.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Kuntadi, Jumat (31/5/2024).

Kuntadi mengungkapkan para tersangka mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produl PT Antam yang resmi.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ungkap Kuntadi.

"Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," tambah Kuntadi.

Diketahui, pada kasus ini enam tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode diamankan. Keenam tersangka yaitu:

  • TK menjabat periode 2010-2011
  • HN menjabat periode 2011-2013
  • DM menjabat periode 2013-2017
  • AH menjabat periode 2017-2019
  • MAA menjabat periode 2019-2021
  • ID menjabat periode 2021-2022


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun