
Pantau - Seorang buron Thailand bernama Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod (37) berhasil ditangkap kepolisian Republik Indonesia di Bali usai kabur selama tujuh bulan. Selama tinggal di Indonesia, Chaowalit menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengkonfirmasi kebenaran penangkapan buron Thailand tersebut.
"Ya, benar. WN Thailand atas nama Chaowalit Thongduang, buron nomor 1 dari Thailand, berhasil ditangkap oleh Polri di Bali. Yang bersangkutan adalah buron otoritas Thailand. Untuk detailnya nanti akan disampaikan oleh Kabareskrim dalam rilis khusus bersama pihak Thailand," kata Krishna, Jumat (31/5/2024).
Melansir Bangkok Post, Chaowalit kabur ke Indonesia dan memiliki paspos Indonesia palsu. Selain itu, Chaowalit diketahui memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu atas nama Sulaiman yang merupakan warga Aceh. Chaowalit selama di Indonesia lebih banyak tinggal di Medan dan Bali.
Diketahui, Chaowait merupakan narapidana Thailand yang tengah menjalani hukuman percobaan pembunuhan dan tengah menghadapi berbagai tuntutan pidana. Kemudian, Chaowait sempat jatuh sakit hingga dilarikan ke rumah sakit. Lalu, pada (22/10/2023) Chaowait melarikan diri dari Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat untuk perawatan gigi.
Pada (8/11) Chaowait terlacak polisi di tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad. Terjadi baku tempak namun Chaowait berhasil melarikan diri daerah pegunungan yang melintasi provinsi Phatthalung, Trang dan Satun.
Kemudian, selama pelariannya Chaowalit merilis sejumlah video yang mana dirinya mengaku telah diperlakukan tidak adil. Chaowalit mengklaim dirinya adalah satu-satunya orang yang dihukum karena kejahatannya meskipun banyak tersangka lain yang terlibat.
Chaowalit juga mengklaim permohonan jaminannya dalam kasus pembunuhan yang tertunda belum ditangani secara adil, namun hal ini dibantah oleh Menteri Kehakiman.
Lalu, pada (25/12) Chaowalit dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absensia karena percobaan pembunuhan. Hukuman tersebut bermula dari penembakan di sebuah restoran di distrik Muang, Phatthalung, pada (9/9/2019).
Chaowalit didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan. Kelimanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun