Pantau Flash
HOME  ⁄  News

5 Anak jadi Tersangka Kasus Siswa SMP di Batu Tewas Dikeroyok

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

5 Anak jadi Tersangka Kasus Siswa SMP di Batu Tewas Dikeroyok
Foto: Ilustrasi garis polisi. Sumber: Pantau.com

Pantau - Aparat kepolisian menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus kematian siswa kelas 1 SMPN 2 Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), berinisial RKW (14). Kelima tersangka tersebut merupakan teman sekolah dan bermain korban.

Mereka ini melakukan pengeroyokan dengan motif tersinggung. Bermula dari salah satu tersangka minta korban nge-print tugas namun ditolak oleh korban.

"Motif inisial MA karena tersinggung oleh korban diminta untuk mencetak atau nge-print tugas pada malam hari tapi tidak mau. Akibat tersinggung tersebut maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, dikutip Minggu (2/6/2024).

Adapaun para tersangka yang juga masih di bawah umur itu yakni AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), dan KB (13). Mereka memiliki perannya masing-masing.

Saat kejadian, KA yang menjemput korban dan mengambil video saat korban dipukuli. MI melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang, selain itu ia juga menendang sekali pada punggung korban.

MA juga memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali di punggung dan menendang tiga kali di perut, paha, bokong, serta menyeret korban. Sementara AS dan KB tidak ikut memukul, namun keduanya yang menyuruh pemukulan dilakukan.

Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu, namun pada Jumat (31/5) siang sekitar pukul 11.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat retak pada batok (tempurung) kepala bagian kiri ya sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak nah seperti itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam terjerat 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," ujar Oskar.

Sebelumnya, siswa SMP inisial RKW dikeroyok sejumlah anak pada Rabu (29/5). Peristiwa ini diungkap oleh saudara korban, R (12), karena mengeluh sakit akhirnya korban dibawa keluarganya ke rumah sakit.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris