HOME  ⁄  News

Komisi IX DPR Dorong Rumah Sakit Swasta Siapkan Implementasi Kebijakan KRIS

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi IX DPR Dorong Rumah Sakit Swasta Siapkan Implementasi Kebijakan KRIS
Foto: Ilustrasi rumah sakit.

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska mendorong agar rumah sakit swasta dapat bersiap untuk menerapkan kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS).

Ia mengemukakan, penerapan KRIS sebenarnya direncanakan untuk dilakukan pada akhir tahun lalu, namun tertunda karena berbagai persiapan yang belum selesai.

"Kami meminta pemerintah melakukan uji coba di beberapa rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. Setelah melalui uji coba tersebut, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan KRIS mulai 1 Juli 2025," jelas Darul, dikutip Selasa (4/6/2024).

Daru mengungkapkan, sejumlah rumah sakit pemerintah dan daerah telah memulai pengerjaan implementasi KRIS.

Namun, bagi rumah sakit swasta yang belum siap, Darul menekankan pentingnya segera melakukan persiapan.

"Kita dorong rumah sakit swasta untuk mempersiapkan KRIS agar mereka tidak kehilangan pasien yang selama ini dilayani. Rumah sakit swasta yang tidak menyesuaikan atau tidak membuat KRIS tidak akan bisa merawat pasien BPJS," lanjutnya.

Bagi rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS tetapi belum dapat menyesuaikan dan melakukan rehabilitasi fasilitas mereka, Darul mengakui belum menerima laporan terkait. 

"Jika ada masalah yang ditemukan oleh rumah sakit swasta, kami ingin mendapatkan laporan dari mereka. Hal ini agar dapat menjadi bahan perbincangan kami dengan pemerintah," ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Komisi IX DPR RI dapat membahas dan mencari solusi bersama untuk memastikan semua rumah sakit siap mengimplementasikan KRIS pada tahun 2025.

Penulis :
Aditya Andreas