Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Perkuat sinergi JKN, BPJS Kesehatan gandeng Mahkamah Agung

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Perkuat sinergi JKN, BPJS Kesehatan gandeng Mahkamah Agung
Foto: BPJS Kesehatan memperkuat sinergi lintas lembaga negara guna menjaga keberlanjutan dan keadilan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digelar di Jakarta, Kamis (22/1)

Jakarta - BPJS Kesehatan memperkuat sinergi lintas lembaga negara guna menjaga keberlanjutan dan keadilan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digelar di Jakarta, Kamis (22/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia. Dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.667 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.177 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia.

Menurut Ghufron, besarnya cakupan peserta dan mitra fasilitas kesehatan menuntut kepastian tata kelola, akurasi data, serta dukungan hukum yang kuat. Oleh karena itu, kerja sama dengan Mahkamah Agung dinilai penting guna memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan optimal dan berkeadilan.

“Dengan skala Program JKN yang hampir mencakup seluruh penduduk Indonesia, dukungan regulasi dan hukum menjadi krusial agar pelayanan kesehatan dapat terus diberikan secara tertib dan adil,” ujar Ghufron.

Ia menjelaskan, kerja sama BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung selama ini difokuskan pada pembaruan data hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung, serta penguatan penyampaian informasi terkait penyelenggaraan Program JKN. Langkah tersebut bertujuan memastikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur peradilan beserta keluarganya sekaligus menjaga akurasi data kepesertaan.

Ghufron menambahkan, seiring meningkatnya jumlah peserta JKN, pendekatan promotif dan preventif menjadi semakin penting. Sinergi lintas lembaga negara diperlukan agar upaya menjaga kesehatan peserta dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, mengapresiasi pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi aparatur peradilan. Ia menyebutkan bahwa hakim dan aparatur Mahkamah Agung, baik di pusat maupun daerah, telah merasakan langsung manfaat Program JKN.

“Mahkamah Agung berkomitmen melanjutkan kolaborasi yang telah terbangun dengan BPJS Kesehatan. Para hakim dan aparatur peradilan beserta keluarganya telah merasakan manfaat dari Program JKN,” kata Sunarto.

Sunarto menegaskan bahwa penguatan kerja sama tidak hanya menyangkut pelayanan kesehatan, tetapi juga sinergi di bidang hukum dan tata kelola. Menurutnya, keberlanjutan Program JKN merupakan tanggung jawab bersama seluruh lembaga negara.

Ia berharap, melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara Mahkamah Agung dan BPJS Kesehatan, penyelenggaraan Program JKN dapat terus berjalan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum yang terjaga, serta memberikan manfaat nyata bagi aparatur peradilan dan masyarakat luas.

Penulis :
Shila Glorya