
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara, telah melalui kajian yang mendalam.
"Sudah barang tentu itu pencabutannya sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan," ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Rapat Kerja Komisi XII di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan dalam rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk PT Agincourt Resources.
Koordinasi Lanjutan dengan Satgas PKH
Kementerian ESDM menyatakan akan memproses lebih lanjut pencabutan IUP PT Agincourt Resources yang sebelumnya diumumkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas PKH.
"Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, soal penyelesaiannya seperti apa dan sebagainya," ujarnya.
Koordinasi ini dilakukan untuk membahas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources dalam aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
Satgas PKH sebelumnya merilis daftar 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan, terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Respons PT Agincourt Resources
PT Agincourt Resources menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait pencabutan IUP oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perusahaan menyebut pencabutan izin tersebut berkaitan dengan banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.
"Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi dan belum mengetahui secara rinci mengenai keputusan pencabutan izin tersebut.
Status Hukum Menyusul
Hingga kini, status hukum pencabutan IUP PT Agincourt Resources masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian ESDM dan Satgas PKH.
Pemerintah menyatakan akan mengikuti prosedur hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses pencabutan izin ini.
- Penulis :
- Leon Weldrick






