Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar, Pihak Tiko Suami BCl Buka Suara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar, Pihak Tiko Suami BCl Buka Suara
Foto: Tiko Aryawardhana (IG @tikoaryawardhana)

Pantau - Tiko Aryawardhana suami dari artis Bunga Citra Lestari dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya. Pihak Tiko buka suara terkait kasus tersebut.

Pengacara Tiko, Irfan Aghasar menjelaskan awal mula permasalah tersebut dari urusan perusahaan yang dibentuk secara kekeluargaan dnegan pemegang saham tiga orang. Pembagian saham ketiganya yaitu 75% pelapor yakni AW, 20% Tiko, dan 5% ayah AW.

"Bisnisnya ini dibuka dengan sistem kekeluargaan dan sifatnya pelaporannya itu dulu masih suami-istri ya. Jadi diselesaikan, dibicarakan di rumah, sambil dinner, sambil jalan dan itu semua terkonfirmasi baik lisan maupun tertulis," kata Irfan, Rabu (5/6/2024).

Selain itu, Irfan mempertanyakan peran AW yang mengaku sebagai komisaris perusahaan tersebut. Menurut Irfan, AW tidak menjalankan dengan tugas-fungsinya sebagai komisaris diperusahaan tersebut saat masih berstatus suami-istri dengan Tiko.

"Kalau dia menjalankan posisinya dalam motivasi laporan polisi di Polres sebagai komisaris, kita bertanya, anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi komisaris atau tidak? sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menanyakan perihal laporan hari ini ke polisi, bahwa perusahaan rugi, ada penggelapan. Nggak pernah ada proses seperti itu," ujar Irfan.

Selanjutnya, Irfan juga menuding jika AW tidak menjalankan perannya sebagai pemegang saham dalam perusahaan tersebut saat masih menjadi istri Tiko.

"Undang-undang PT jelas kalau ada hal tertentu organ tertingginya adalah rapat umum pemegang saham. Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, tiba-tiba ada laporan polisi," ucap Irfan.

Irfan menduga jika AW masih memiliki persoalan rumah tangga yang belum diselesaikan dengan Tiko saat sudah bercerai. Irfan menganggap AW gagal move on dari Tiko.

"Mungkin motivasinya adalah persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai tapi tidak selesai. Saya bisa mengatakan dugaannya ini ya "gagal move on," tutur Irfan.

"Mungkin motivasi yang ketiga ini, persoalan pribadi yang belum tuntas yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu seperti ini," tambah Irfan.

Diberitakan sebelumnya, suami dari artis Bunga Citra Lestari yakni Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar.

Kuasa Hukum AW, Leo Siregar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada periode 2015-2021 saat Tiko dan AW sepakat mendirikan perusahaan bernama PT AAS. Tiko yang saat itu masih menjadi suami AW menjabat sebagai direktur dan AW menjadi komisari. Tiko diduga melakukan penggelapan hingga mencapai Rp6,9 miliar.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," jelas Leo.

Leo mengungkapkan saat itu kliennya tidak terlal ikut campur dalam pengurusan perusahaan tersebut. Namun, hal tersebut diduga sebagai celah terjadinya tindak pidana tersebut.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," ungkap Leo.

Kemudian, Leo menuturkan kecurigaan terkait dugaan penggelapan tersebut semakin kuat pada saat tahun 2021 ditemukan dua dukumen berupa P&L (profit and loss). AW mencurigai jika laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan keuangan perusahaan.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tutur Leo.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq