Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Edan! Angka Transaksi Judi Online di Indonesia Melebihi Korupsi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Edan! Angka Transaksi Judi Online di Indonesia Melebihi Korupsi
Foto: Ilustrasi Judi Online (iStock)

Pantau - Terungkap fakta baru terkait judi online yakni jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan judi online paling tinggi. Angka transaksi judi online dilaporkan melebihi angka transaksi kasus korupsi.

Setiap tahunnya nilai transaksi keuangan terkait judi online meningkat. Pada tahun 2024 ini jika diakumulasikan angka transaksi judi online mencapai Rp600 triliun.

"Nah, itu nilainya di 2023 Rp 397 triliun, dan di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama di 2024," kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah, Minggu (16/6/2024).

Natsir mengatakan jika diakumulasikan laporan terkait transaksi judi mencapai 32,1 persen sedangkan korupsi hanya 7 persen.

"Maka, secara akumulasi, judi bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima sampai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," ujar Natsir.

Pemain Judi Online

Natsir mengungkapkan jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 3,2 juta orang yang terdiri dari pelajar hingga ibu rumah tangga.

"Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya, dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100 ribu, hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu (bermain di atas Rp 100 ribu)," ungkap Natsir.

"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa di mana pendapatan keluarga katakanlah Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu dibuat judi online, itu kan signifikan ya mengurangi gizi keluarga yang ada. Jadi kalau terus berlanjut, tentunya Rp 100 ribu bisa dibelikan susu anak," sambung Natsir.

Uang Judi Online di Luar Negeri

Natsir menuturkan PPATK mengetahui mekanisme perputaran uang judi online lantaran memiliki cara tersendiri mendeteksi rekenin yang berkaitan dengan judi online.

"Bagaimana kita tahu, memang mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil dikirim ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan di luar negeri banyak juga ternyata uang dari judi online itu dilarikan ke luar negeri, dan nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih, jadi seperti itu kita lakukan idetifikasi," ujar Natsir.

Natsir menyebutkan aliran dana judi online ada di sejumlah negara di ASEAN salah satunya Thailand, Filipina, Kamboja, dan lain sebagainya.

Modus Judi Online

Natsir menjelaskan alasan judi online masih terus ada meskipun pemerintah telah memblokir sebanyak lima ribu rekening, karena masih ada sejumlah pihak nakal yang memperjual belikan rekening untuk judi online.

"Ya memang jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya. Dan selain itu memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," jelas Natsir.

Terkait apakah modus beli rekening digunakan untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjamkan nama pemilik rekening, Natsir menegaskan modus operandi pelaku judi online beragam.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun