Pantau Flash
HOME  ⁄  News

MUI Ingatkan Pemerintah agar Prioritaskan Warga Miskin dalam Pemberian Bansos

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

MUI Ingatkan Pemerintah agar Prioritaskan Warga Miskin dalam Pemberian Bansos
Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh. ANTARA/Sean Filo Muhamad.

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar memfokuskan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin, dan tidak dialihkan kepada pelaku judi beserta keluarganya.

"Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian. Soal perjudian, tone-nya harus sama: pemberantasan tindak pidana perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Dia menegaskan pada dasarnya, bantuan sosial (bansos) memang difokuskan untuk membantu keluarga miskin agar dapat memenuhi hak-hak dasar mereka, dan tidak seharusnya diberikan kepada pelaku judi.

"Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas. Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif," katanya.

Namun demikian, Asrorun Niam mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin memberantas perjudian, termasuk judi online.

"Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Nah, seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir. Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengklarifikasi pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.

Muhadjir menjelaskan, bantuan tersebut bukan untuk pelaku judi, melainkan untuk keluarga dan individu terdekat yang dirugikan oleh aktivitas judi online.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Penulis :
Nur Nasya Dalila

Terpopuler