
Pantau - Polri menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Ekky dengan tersangka Pegi Setiawan telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, insyaallah besok pagi dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Sandi menuturkan, hingga kini sudah ada 70 saksi yang diperiksa penyidik Polri. Disebutkannya, dari para saksi yang diperiksa, ada beberapa saksi yang memberatkan dan meringankan Pegi.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka ini dan yang lainnya ada saksi yang meringankan," ungkap Sandi.
"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan saintifik guna membuat cerah tidak pidana ini," pungkasnya.
Ada Kejanggalan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus kematian Vina Arsita Dewi, alias Vina Cirebon, secara cepat dan profesional.
Yasonna menegaskan, pentingnya langkah ini untuk mencegah asumsi liar di masyarakat dan memastikan penanganan kasus yang tepat.
"Penyelesaian yang cepat dan profesional sangat penting untuk mencegah asumsi liar dan kesalahan penanganan kasus ini," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Yasonna mengungkapkan, adanya indikasi bahwa pihak yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya, mengisyaratkan adanya kesalahan dalam prosedur operasional standar (SOP) saat pemeriksaan.
"Ada indikasi orang yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya. Ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," tambahnya.
Menteri dari PDIP ini juga menyinggung kasus salah tangkap yang pernah dialami dua petani, Sengkon dan Karta di tahun 1974.
Keduanya dituduh sebagai pembunuh dan pencuri, namun setelah menjalani hukuman, ternyata pelaku sebenarnya bukan mereka.
"Kasus Sengkon dan Karta yang setelah dihukum baru terungkap bahwa mereka bukan pelakunya menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang tepat," kata Yasonna.
Ia juga menyebutkan contoh serupa di Amerika Serikat, di mana seorang terpidana mati dibebaskan setelah ditemukan bukan pelaku sebenarnya.
"Dalam keadaan seperti ini, polisi harus bekerja keras dan cepat mengungkap kasus ini agar tidak ada kecurigaan di masyarakat," tandas Yasonna.
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mencurigai adanya oknum polisi yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, warga Cirebon.
Hotman mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan awal, hampir delapan tersangka yang sudah divonis mengaku ada tiga pelaku yang belum ditangkap.
"Pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku ada tiga pelaku yang belum ditangkap," ungkap Hotman.
- Penulis :
- Khalied Malvino