Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Om di Depok Cabuli Keponakan jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Om di Depok Cabuli Keponakan jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (iStock)

Pantau - Kasus pencabulan terhadap dua bocah masih dibawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) yang dilakukan kakek dan pamannya di Tapos, Depok, Jawa Barat masih bergulir. Paman korban ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, kakek korban masih dalam penyidikan.

“Sudah (tersangka). Untuk pamannya sudah dilakukan penahanan sedangkan IRN (58), kakek korban masih dalam proses penyidikan,” kata Nurhayati kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Nurhayati menjelaskan tersangka dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman antara lima sampai dengan 15 tahun penjara,” jelas Nurhayati.

Diketahui, kondisi kedua korban saat ini sudah lebi baik setelah dilakukan pendampingan psikolog. Diketahui, kakek terduga pencabulan bocah di Depok membantah telah melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri.

"Saya tidak pernah melakukan (pencabulan cucu). Gua nggak ada penyimpangan seksual, tidak ada tidak pernah (melakukan perkosaan cucu), nyebokin anak saja gua ogah, apalagi perkosa," kata IRN.

Sebelumnya, dua bocah di Tapos, Depok, Jawa Barat berinisial AA (9) dan TN (7) menjadi korban pencabulan kakek dan omnya saat menginap di rumah kakek dan neneknya di Kp Ngencle, Cilangkap. Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi sejak 2022.

Aksi pencabulan tersebut ketahuan pada Jumat (17/5) saat orang tua korban curiga korban TN terlihat murung dan selalu sedih. Setelah itu, orang tua korban bertanya dan TN mengaku dirinya sering dicabuli saat menginap. Tak hanya itu, korban AA juga dicabuli kakeknya.

Korban mengaku telah diancam oleh pelaku untuk tidak bercerita, tetapi terus didesak hingga akhirnya menceritakan aksi pencabulan tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan sakit saat buang air.

Penulis :
Fithrotul Uyun