Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Viral Wanita Coba Hentikan Taksi Online hingga Terseret di Ancol, Berakhir Damai

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Viral Wanita Coba Hentikan Taksi Online hingga Terseret di Ancol, Berakhir Damai
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Beredar di media sosial aksi seorang wanita yang nekat menghentikan taksi online hingga terseret di depan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi sebut masalah telah diselesaikan dengan damai.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengkonfirmasi terkait video yang beredar tersebut.

"Sudah (dicek lokasi)," kata Gustiyana, Selasa (25/6/2024).

Gustiyana menyebutkan hingga saat ini tidak ada laporan polisi terhadap kasus tersebut. Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar masalah tersebut telah diselesaikan secara damai.

"Laporan ke polsek belum ada. Detik pertama video itu muncul sudah kita cari keterangan ke masyarakat sekitar dan info beberapa masyarakat sesuai dengan statement di Instagram tersebut setelah berdamai para pihak melanjutkan perjalanan masing-masing," ujar Gustiyana.

Dilihat dalam video yang beredar, aksi tersebut bermula saat taksi online diduga menabrak mobil milik wanita tersebut. Namun, taksi online tersebut tidak berhenti dan terus memacu kendaraannya.

Wanita tersebut mencoba untuk menghentikan laju taksi online tersebut dengan cara berpegangan pada handle pintu mobil. Kemudian, wanita tersebut berteriak histeris dan hampir terseret beberapa meter.

Aksi wanita tersebut pun mengundang perhatian warga. Lalu, sopir taksi online tersebut keluar dari dalam mobil dan sempat cekcok dengan wanita tersebut. Sopir tersebut berdalih dirinya bukan ingin kabur tetapi ingin menurunkan penumpang terlebih dahulu.

"Kenapa kabur?" tanya warga di lokasi.

"Nggak kabur, ini ada penumpang," jawab sopir taksi online.

"Kenapa jalan terus," timpal warga lainnya.

"Ya mau nurunin penumpang," jawab sopir taksi online.

"Kamu udah nabrak juga. Ditabrak sama dia, dianya masih jalan terus, (ditabrak) dari belakang," kata wanita tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun