
Pantau - Ramai di media sosial seorang ibu curhat anaknya diduga menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat. Polisi tangkap dua orang dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengkonfirmasi penangkapan dua orang dalam kasus remaja diduga menjadi korban TPPO.
"Sudah ditangkap 2 orang," kata Teguh, Jumat (28/6/2024).
Teguh menjelaskan keduanya berperan merekrut korban hingga korban hilang kontak dengan keluarganya.
"Dua orang itu salah satu sebagai perantara yang menghubungkan ke tempat kerjanya atas nama Doni. Doni ini orang pertama yang menawarkan kepada korban pekerjaan melalui Facebook. Satunya lagi perannya sama," jelas Teguh.
Sebelumnya, polisi menindaklanjuti video viral seorang ibu curhat anaknya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam video tersebut, seorang perempuan meminta bantuan agar anaknya kembali ke rumah.
Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan mengakatan anak laki-lakinya yang masih berusia 17 tahun meninggalkan rumah tanpa izin untuk bekerja mencari cumi-cumi di Karawang Barat.
Perempuan tersebut menyebutkan anaknya mendapatkan informasi pekerjaan tersebut dari media sosial Facebook pada bulan April lalu. Perempuan tersebut mengungkapan dirinya terakhir berkomunikasi dengan anaknya pada bulan Mei.
Perempuan tersebut pernah meminta anaknya untuk dipulangkan. Tetapi, dirinya malah diminta untuk membayar uang sebesar Rp15 juta agar anaknya dapat pulang. Kemudian, perempuan tersebut yang hanya memiliki uang Rp4 juta pun mentransfer kepada pihak yang menghubungi tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun