Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Soal Revisi UU KPK, Nawawi Serahkan Sepenuhnya pada DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Revisi UU KPK, Nawawi Serahkan Sepenuhnya pada DPR
Foto: Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Pantau - Ketua KPK Nawawi Pomolango, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI terkait wacana revisi Undang-Undang KPK. 

Nawawi menegaskan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mendorong revisi UU KPK.

"Oh enggak, bukan KPK yang mendorong itu," tegas Nawawi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7/2024).

Nawawi menekankan bahwa kewenangan untuk membuat atau mengubah undang-undang sepenuhnya berada di tangan anggota legislatif, dalam hal ini Komisi III DPR RI.

"DPR sendiri yang melihat perlu atau enggak dilakukan perubahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, membuka peluang bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendorong revisi UU 19/2019 tentang KPK. 

Bambang menyatakan bahwa DPR siap menerima dan mempertimbangkan usulan perubahan tersebut.

"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Penulis :
Aditya Andreas