
Pantau - Polisi telah menangkap dua jambret ponsel saat car free day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat yang berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21). Kedua jambret tersebut menjual hasil curiannya untuk pesta minuman keras (miras).
"Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk, mohon maaf, konsumsi miras," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Polisi menyebut jambret tersebut telah beraksi sebanyak 3 kali. Sebelum melakukan aksinya di CFD Sudirman, dia pernah berkasi di kawasan lampu merah Pasar Senen dan Tanah Abang pada Mei 2024. Keduanya berhasil mencuri iPhone 15 dan menjualnya dengan harga Rp5 juta.
Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membeli barang hasil tindak kejahatan. Ia mengingatkan mereka yang sengaja membeli barang curian dapat dikenakan sanksi pidana.
"Karena, kalau tidak berhati-hati, dia sadar membeli barang hasil kejahatan, maka dapat disangka atau dipidana melakukan perbuatan pertolongan jahat atau sebagai penadah," ucap dia.
Dua Jambret CFD Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara
Dua jambret ponsel saat car free day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat yang berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7).
Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun bui. Saat ini, keduanya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," ujarnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Nur Nasya Dalila