
Pantau - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta DPR memberikan kewenangan investigasi terhadap kasus judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi, judi online misalnya pemain siapa, daerah mana tinggalnya kan sekarang tinggal di klik KTP-nya melalui NIK, NPWP dia bayar pajak nggak, kan harusnya dia ada datanya, sehingga tidak hanya menyebut angka," kata Trubus, Senin (8/7/2024).
Trubus menjelaskan bahwa ketika PPATK menyebut ada 1.000 anggota DPR maupun anggota DPRD yang bermain judi online, PPATK harus bisa mengejar data orang-orang tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini DPR merahasiakan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam perjudian daring.
"Ya akhirnya nggak selesai. Kalau satgas nggak sebut namanya publik nggak akan tahu siapa yang main judi ini. Ini kan selalu di tataran angka-angka doang disebutkan. Jadi nggak sampai ke edukasinya," ungkap Trubus.
Trubus menegaskan bahwa menampilkan nama orang yang terlibat akan menimbulkan efek jera dan mencegah masyarakat memilih anggota dewan tersebut di kemudian hari jika mereka kembali mencalonkan diri.
"Jadi kalau PPATK itu oleh DPR diberi penguatan, dikasih kewenangan investigasi, ada dua fungsi PPATK, pencegahan dan penindakan," ucapnya.
Dengan dua fungsi tersebut, lanjut Trubus, PPATK bisa langsung memblokir seluruh akses jika menemukan seseorang bermain judi online. Akibatnya, orang tersebut tidak akan bisa mengambil uang, belanja, top up, dan lain sebagainya.
"Kalau dibuka harus mengurus, dengan urus itu dibuat pakta integritas bahwa saudara tidak lagi bermain judi. Kalau besok diulang lagi baru pidananya," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas