billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Sepakati Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Sepakati Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Foto: Rapat paripurna DPR RI.

Pantau - DPR RI menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Konservasi. Keputusan ini diambil dalam agenda rapat paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024). 

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Budisatrio Djiwandono, menyampaikan pentingnya upaya konservasi tersebut dalam sidang paripurna hari ini. 

Ia menyampaikan, Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam hayatinya yang berlimpah baik di darat maupun di perairan, diakui sebagai salah satu negara dengan megadioversitas tertinggi di dunia. 

“Dalam upaya melestarikan kekayaan ini, konservasi sumber daya alam hayati menjadi kunci penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

"Konservasi sumber daya alam hayati harus mampu mewujudkan kelestarian serta keseimbangan ekosistem, sehingga dapat lebih mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kehidupan manusia," lanjutnya.

Selanjutnya, pimpinan rapat paripurna, Muhaimin Iskandar, menanyakan kepada para anggota dewan mengenai pengesahan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem untuk menjadi Undang-Undang. 

"Apakah perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dapat kita setujui sebagai undang-undang?" tanya Muhaimin Iskandar kepada seluruh anggota sidang.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan bulat oleh seluruh anggota rapat paripurna, menandai kesepakatan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Khalied Malvino