Pantau Flash
HOME  ⁄  News

30 Legislator Masuk Pansus Angket Haji DPR, Siapa Saja?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

30 Legislator Masuk Pansus Angket Haji DPR, Siapa Saja?
Foto: DPR RI secara resmi mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Pengawasan Haji 1445 Hijriah dalam forum rapat paripurna, Selasa (9/7/2024). (Aditya Andreas/Pantau.com)

Pantau - DPR RI secara resmi mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Pengawasan Haji 1445 Hijriah dalam forum rapat paripurna, Selasa (9/7/2024).

Pimpinan rapat paripurna ke21 DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memerinci ada 30 anggota parlemen dalam susunan Pansus Hak Angket tentang Pengawasan Haji 1445 Hijriah.

"Saudara sekalian yang saya hormati, berdasarkan komposisi, sesuai dengan tata tertib nama-nama tersebut: 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP," rinci Cak Imin dalam rapat.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan beberapa alasan mendasar yang mendorong penggunaan hak angket terkait pelaksanaan haji 2024 atau 1445 Hijriah.

Menurut Selly, terdapat beberapa pelanggaran dan masalah yang perlu segera ditangani untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang.

Pertama, Selly menyoroti bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Pada Pasal 64 Ayat 2 disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata Selly di rapat paripurna.

Namun, lanjutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.

"Kuota haji tambahan seharusnya ditetapkan sesuai undang-undang, namun kenyataannya tidak demikian. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, belum maksimal dalam melindungi jamaah haji Indonesia di tanah suci," kata Selly.

Kedua, Selly mencatat adanya indikasi penyalahgunaan kuota tambahan oleh pemerintah, yang tidak sejalan dengan upaya untuk memperpendek daftar tunggu jamaah yang sudah mendaftar.

"Tambahan kuota jamaah haji seharusnya digunakan untuk memperpendek daftar tunggu, bukan sekadar menjadi kebanggaan tanpa peningkatan pelayanan yang sepadan," tegasnya.

Ketiga, Selly menyoroti bahwa pelayanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) masih belum mengalami perubahan yang signifikan.

Ia mengemukakan, kesepakatan yang tidak sempurna menyebabkan over capacity di tenda dan fasilitas MCK, meskipun biaya yang diserahkan jamaah meningkat.

"Pelayanan di Armuzna masih kurang memadai. Over capacity di tenda dan MCK masih menjadi masalah utama, padahal biaya yang diserahkan oleh jamaah terus meningkat," tambahnya.

Atas dasar masalah-masalah tersebut, Selly mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Haji ini telah ditandatangani oleh 35 anggota dewan dan diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk perbaikan pelaksanaan haji di masa mendatang.

Berikut daftar nama anggota panitia angket DPR RI tentang Pengawasan Haji:

PDIP
1. Diah Pitaloka
2. My Esti Wijayati
3. Selly Andriany Gantina
4. Mukhlis Basri
5. Arteria Dahlan
6. Mufti Aimah Nurul Anam
7. Andreas Eddy Susetyo

Golkar
8. Ace Hasan Syadzily
9. John Kenedy Azis
10. Hendang Maria Astuti
11. Nusron Wahid

Gerindra
12. Abdul Wachid
13. Sodik Mujahid
14. Mohamad Hekal
15. Puti Sari

NasDem
16. Syarif Abdullah
17. Sri Wulan
18. Delmeria

PKB
19. Marwan Dasopang
20. Maman Imanul Haq
21. Luluk Nur Hamidah

Partai Demokrat
22. Marwan Cik Asan
23. Wastam
24. Aliyah Mustika Ilham

PKS
25. H. Iskan Qolba Lubis
26. Wisnu Wijaya
27. Ledia Hanifa Amaliah

PAN
28. Dr. H. Saleh Partaonan Daulay
29. Ashabul Kahfi

PPP
30. Achmad Baidowi

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler