
Pantau - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok dari organisasi masyarakat (ormas) pendukung SYL.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menyatakan bahwa kekerasan tersebut tidak dapat diterima dan melanggar hak-hak jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
"AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis," ujar Irsyan dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Irsyan menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.
Insiden kekerasan terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang. Namun, sekelompok ormas yang memadati lokasi menghalangi proses peliputan oleh awak media, yang kemudian memicu kericuhan.
Irsyan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap pers.
"Setiap kekerasan terhadap jurnalis harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak terus memperpanjang catatan kelam ketidakadilan terhadap pers," tegasnya.
Selain mengecam intimidasi terhadap jurnalis, AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Lebih lanjut, AJI Jakarta dan LBH Pers meminta kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, terutama dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
"Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi," tambah Irsyan.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi