
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendesak pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terkait nasib data pribadi masyarakat.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah terjadi serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.
"Rakyat berhak tahu tentang data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah, mana yang bocor dan mana yang aman," ujar Sukamta kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Sukamta menekankan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.
Jika benar terjadi kebocoran data pribadi, hal ini harus disikapi dengan sangat serius sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin hak keamanan warganya.
Sukamta mengakui bahwa upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca-serangan terhadap PDNS 2 yang sedang dilakukan Pemerintah adalah penting. Namun demikian, perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat tidak boleh diabaikan.
"Kita jangan hanya sibuk dengan aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek perlindungan data pribadinya," tegas Sukamta.
Sukamta menambahkan, pemerintah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebocoran data sesuai amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam. Saat ini sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan.
Meski lembaga PDP belum terbentuk, Sukamta menegaskan bahwa Pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat.
"Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan," jelasnya.
Pemberitahuan tertulis tersebut minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
Sukamta menekankan bahwa Pemerintah harus segera memberi kejelasan kepada masyarakat dan menyoroti Pemerintah yang seolah menyepelekan keamanan data pribadi masyarakat karena tidak memberikan penjelasan pasti.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek perlindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS 2," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas