
Pantau - Seorang juru parkir bernama Irvan (45) ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat perkelahian dengan tukang antar galon berinisial Haidar (45) hingga tewas di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi ungkap pemicu dari perkelahian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono mengatakan pemicu perkelahian keduanya karena kesalahpahaman.
"Si pelaku itu melintas di jalan di TKP itu. Setelah melintas, nengok lah ke korban. Nganterin galon balik lagi, tau-tau udah diberhentiin sama pelaku. terus ditegur langsung 'kenapa kamu melotot sama saya, ngajak berantem?' dipukul lah awalnya," kata Budi, Selasa (23/7/2024).
Budi menjelaskan perkelahian keduanya sempat dipisahkan oleh ojek onile serta anggota polisi yang saat itu sedang melintas.
"Di situlah terjadi pukul-pukulan. Ada ojek online lewat dipisahin sama anggota polisi tuh, anggota Airud kalau nggak salah. Sempet dipisah, si pelaku duduk di depan toko, nah korban datengin lagi, dipisah lagi," jelas Budi.
Budi mengungkapkan pelaku sempat menghindari korban, namun korban mengangkat motor dan terjatuh.
"Akhirnya si pelaku ngehindarin dari korban karena dikejar terus, pelaku ngambil motor, si korban juga mau ngangkat motor, jatuh lah. Jadi luka di pelipis itu akibat benturan korban itu ke besi tempat galon," ungkap Budi.
Budi menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya tidak terlibat masalah dan perselisihan tersebut terjadi secara spontan.
"Sebelumnya nggak ada masalah, dari hasil pemeriksaan dari pelaku, dia nggak pernah ada masalah sebelumnya. Kecuali memang ada masalah, kan mungkin ada dendam atau berselisih paham, itu nggak ada. Dan itu spontan hari itu ya memang saling pukul," tutur Budi.
Sebelumnya, polisi menetapkan juru parkir bernama Irvan (45) sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan tukang antar galon bernama Haidar (45) hingga tewas di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, duel maut tersebut terjadi pada Kamis (18/7)sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan saski, peristiwa dipicu adanya cekcok mulut. Akibatnya, korban tewas dengan mengalami luka lebam di kepala dan sobek di pelipis.
Namun, penyebab pasti korban meninggal masih diselidiki, sebab setelah duel korban sempat mau mengangkat becak motor. Kini, HR juga telah berhasil ditangkap polisi.
"Ada cekcok mulut, setelah itu mereka berkelahi. Luka lebam di kepala, sobek di pelipis sebelah kiri. Kalau penyebab meninggalnya kita belum tahu karena setelah mereka berkelahi itu, korban mau ngangkat becak motor dia itu yang bawa air galon itu. Tiba-tiba dia terjatuh, meninggal, seperti itu," jelas Widya.
"Pelaku berhasil kita amankan ke Polsek. Masih didalami dari keterangan dari pelakunya, pelakunya masih di-BAP," lanjutnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino