Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Shin Tae Yong dapat Golden Visa dari Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa?

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Shin Tae Yong dapat Golden Visa dari Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa?
Foto: Presiden Jokowi Berikan Golden Visa pada Shin Tae-Yong (YouTube: Sekretariat Presiden)

Pantau – Shin Tae Yong, pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan mendapatkan Golden Visa yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi berkat kontribusinya untuk Indonesia, terutama di dunia sepakbola. 

"Hari ini, saya resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia serta mengundang warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Tanah Air. Saya optimistis potensi Indonesia sebagai tujuan investasi global sangat besar mengingat pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, saya mengingatkan ini hanya akan diberikan kepada good quality travelers yang memberikan manfaat secara nasional, sehingga seleksi akan dilakukan dengan ketat," ujar Presiden Jokowi pada Kamis (25/07) saat peresmian peluncuran Golden Visa di The Ritz-Cariton Hotel, Jakarta. 

Golden Visa tersebut memberikan keleluasaan dalam berinvestasi dan berkarya sehingga dapat mempermudah Warga Negara Asing (WNA) yang berkarir di Indonesia.

Baca juga: Shin Tae Yong Janji Bakal Bawa Garuda Muda ke Olimpiade

 "Shin Tae Yong, pelatih Tim Nasional Indonesia, menjadi yang pertama menerima Golden Visa ini," imbuh Presiden Jokowi.

Dilansir dari laman resmi Jogja.imigrasi.go.id, pada acara tersebut, presiden Jokowi memberikan sambutan dengan mengatakan bahwa seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. 

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali.” kata Presiden Jokowi.

Baca juga: MenkumHam Berencana Tertibkan Golden Visa

Menparekraf turut hadir dalam acara tersebut dan mengatakan bahwa kebijakan Golden Visa ini sudah dirancang cukup lama yaitu sejak 2022 dan dimatangkan pada 2023.

“Kebijakan yang sudah dirancang cukup lama ini sejak 2022 dan dimatangkan selama 2023, akhirnya diluncurkan hari ini, dan peminatnya sudah menyampaikan kepada kami itu cukup banyak dan sudah kami koordinasikan dengan Pak Dirjen. Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,  kami juga melihat ada peluang untuk mengaktifkan para pebisnis-pebisnis.” kata Menparekraf Sandiaga Uno Kamis (25/7) sebagaimana dikutip dari kemenparekraf.go.id.

Pada peresmian tersebut, pemerintah mengamati siapa saja yang berhak mendapatkan Golden Visa dilihat dari sisi kontribusi. Selain itu, pemerintah juga menyeleksi penerima Golden Visa dengan teliti.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional.” ujar Jokowi.

Baca juga: Soal Golden Visa, Jokowi Minta Selektif Jangan Loloskan WNA yang Membahayakan Negara

Adapun target dari Golden Visa adalah para investor internasional, wisatawan luar negeri, dan para talenta universal sebagai bentuk rumah kedua mereka dalam kegiatan produktif mereka dalam negeri.

Golden Visa hanya diberikan untuk mereka yang memberikan perubahan dan peningkatkan untuk negara dan juga para good quality travelers. Mereka yang memiliki Golden Visa harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan untuk diperbolehkan tinggal di Indonesia dengan jangka waktu 5-10 tahun.

Pada Kamis (15/7) Silmy Karim yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, berharap agar para pemegang Golden Visa dapat menikmati manfaat eksklusif yang telah diresmikan.

Lantas, apa saja manfaat eksklusif yang didapatkan oleh pemegang Golden Visa? Berikut diantaranya:

  • Memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia dalam kurun waktu yang lebih lama sampai 10 tahun. 
  • Memilki akses melalui jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
  • Tidak perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Dengan diluncurkannya Golden Visa, Presiden Jokowi berharap agar dapat memberikan multiplier effect kepada perekonomian Indonesia. 

Baca juga: Shin Tae-yong usai Dapat Golden Visa: Saya Merasa Harus Bekerja Lebih Keras

Golden Visa terbagi menjadi beberapa jenis, berikut diantaranya:

  1. Golden Visa Investor Perorangan.
  2. Golden Visa Investor Korporasi. 
  3. Golden Visa Eks Warga Negara Indonesia. 
  4. Golden Visa Keturunan Eks Warga Negara Indonesia. 
  5. Golden Visa Rumah Kedua (Second Home). 
  6. Golden Visa Talenta Global. 
  7. Golden Visa Tokoh Dunia.

Golden Visa ini menandai berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada November, dengan harapan Golden Visa ini dapat dijalankan dengan baik agar mendapatkan banyak investor dan talenta global, meningkatkan kerja sama ekonomi, dan persahabatan antar negara.

Laporan: Siti Nazwa Aprillia, Keyzia Ilunia Anatatya, Gita Andini

Penulis :
Latisha Asharani