Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Penganiaya Balita 2 Tahun di Depok Diduga Pemilik Daycare

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Penganiaya Balita 2 Tahun di Depok Diduga Pemilik Daycare
Foto: ilustrasi penganiayaan anak. (Freepik)

Pantau - Beredar di media sosial seorang balita berusia 2 tahun mengalami penganiayaan saat dititipkan di sebuah penitipan anak (daycare) di kawasan Cimanggis, Depok. Pemilik daycare sekaligus influencer parenting berinisial MI diduga sebagai pelaku dalam penganiayaan tersebut.

"Pada intinya, kami ingin menjelaskan bahwa korban atau anak dari Ibu RD telah mengalami tindakan penganiayaan fisik maupun psikis yang diduga dilakukan oleh inisial MI, salah satu pemilik atau owner dari daycare yang ada di Depok," ujar kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza ketika mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya memiliki beberapa bukti kuat mengenai kasus tersebut. Pihaknya pun juga telah menyerahkan bukti-bukti tersebut ke KPAI dalam pengaduannya.

"Atas tindakan tersebut, kami juga memiliki beberapa bukti yang kuat, yang sudah dilampirkan juga dalam pengaduan ini, sudah diserahkan," kata dia.

Di sisi lain, Komisioner KPAI Dian Sasmita menuturkan pihaknya telah menerima pengaduan penganiayaan anak tersebut. Pihaknya pun telah menerima berkas serta barang bukti terkait kasus ini dan sedang menelaah kasus tersebut.

"Kami sudah menerima pengaduan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh anak Ibu Rizki yang masih 2 tahun. Kami dalam tahap melakukan telaah. Jadi, memang dari kuasa hukum dan ibu sudah melakukan pelaporan di kepolisian, berkas-berkas sudah kita terima dan beberapa bukti sudah kita terima," terang dia.

Sementara itu, kasus ini pun telah dilaporkan orang tua korban ke polisi. Laporan tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary mengatakan Polres Metro Depok pun sedang mendalami kasus tersebut.

"Sedang didalami," ujar Ade Ary, Selasa (30/7).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, dijelaskan orang tua atau pelapor pada mulanya menerima informasi anaknya kerap histeris saat melihat pelaku. Kemudian, mereka memeriksa rekaman CCTV dan menemukan pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya.

Karena kejadian ini, dijelaskan korban mengalami trauma serta luka memar di bagian dada dan punggung.

"Atas kejadian tersebut korban alami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung," tulis laporan polisi tersebut.

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang balita berusia 2 tahun mengalami penganiayaan saat dititipkan di penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok. Dilaporkan korban mengalami berbagai perlakuan buruk, termasuk ditendang hingga ditusuk oleh terduga pelaku, yang juga pemilik daycare yang berinisial MI.

"Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," ujar ibu korban RD ketika membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Ibu korban mengatakan penganiayaan tersebut cocok dengan bukti yang dimilikinya. Sepulang dari daycare, anak tersebut terlihat mengalami memar di tubuhnya.

"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," kata ibu korban.

Kekerasan yang menimpa korban diketahui RD usai menerima laporan dari guru di daycare. Orang tua korban juga baru mengetahui penganiayaan tersebut pada Rabu (24/7).

"Jadi untuk kronologinya, kami dapat laporan dari guru di sekolah anak saya. Itu kami baru tahu hari Rabu kemarin tanggal 24 bahwa ada tindak kekerasan yang dialami oleh anak saya. Pelakunya adalah Ketua Yayasan dari daycare tersebut," tuturnya.

Orang tua korban juga mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan korban mengalami kekerasan dari MI.

"Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya," kata dia.

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Nur Nasya Dalila