
Pantau - Densus 88 Antiteror Polri mengamankan terduga teroris di sebuah rumah di kompleks Vila Syariah Bunga Tanjung, Dusun Njeding, Desa Junrejo, Batu. Ternyata terduga teroris yang diamankan ada tiga.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penangkapan terduga teroris total ada tiga orang yang ditangkap.
Baca: Satu Orang Terduga Teroris Diamankan di Kota Batu
"Beberapa hari lalu Densus 88 melakukan serangkaian penyelidikan di Kota Batu. Ini masih dalam rangkaian penyelidikan dugaan teroris," kata Dirmanto, Kamis (1/8/2024).
"Total ada tiga orang yang diamankan," tambah Dirmanto.
Dirmanto menuturkan tim laboratorium forensik diturunkan untuk melakukan penyelidikan dengan dibantu pengamanan dari Polda Jatim.
"Polda Jatim di sini membantu mengamankan proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Densus 88. Kita menurunkan tim laboratorium forensik Polda Jatim dan tim Jibom Sat Brimob Polda Jatim," tutur Dirmanto.
Selain itu, Dirmanto juga menyebutkan terkait proses pengamanan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: TKP Terduga Teroris di Kota Batu Berjarak 100 Meter dari Jalan Raya
"(Terkait hubungan jaringan lama atau baru) Mohon ditunggu karena masih dalam proses pendalaman," ujar Dirmanto.
Sementara, Kero Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaku merupakan pelajar berusia 19 tahun dan seorang simpatisan Daulah Islamiyah.
"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang yakni HOK, laki-laki, 19 tahun, Islam, pelajar. Simpatisan Daulah Islamiyah," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Tim Densus 88 menangkap terduga teroris pada Rabu (31/7) malam di Jalan Langsep Kelurangan Sisir, Batu, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut Tim Densus 88 menyita sebuat tas hitam yang berisi ketapel, jatum kuning, suntikan hingga gotri. Selain itu, Tim Densus 88 juga mengamankan bahan kimia serta alat pembuat bom.
Diketahui, terduga teroris tersebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadan di kota Batu. Tersangka rencananya akan melakukan aksi tersebut menggunakan bahan peledah jenis TATP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun










