Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bayi 7 Bulan Korban Lain dalam Penganiayaan di Daycare Depok Diduga Alami Dislokasi Kaki

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Bayi 7 Bulan Korban Lain dalam Penganiayaan di Daycare Depok Diduga Alami Dislokasi Kaki
Foto: ilustrasi penganiayaan anak. (Freepik)

Pantau - Seorang bayi berusia 7 bulan disebut menjadi korban lain dalam penganiayaan di daycare Wensen School oleh tersangka Meita Irianty alias Tata Irianty. Korban diduga mengalami dislokasi kaki bagian kanan karena penganiayaan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap terdapat dua korban yakni MK (2) dan bayi HW yang berusia 7 bulan.

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

Arya menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum bayi tersebut. Sementara itu, bayi itu diduga mengalami dislokasi pada bagian kakinya.

"Ya ini kan masih kita visum ya. Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki, tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," terang dia.

Kemudian, Arya mengatakan adanya dugaan dislokasi yang dialami korban HW diduga karena dibanting oleh tersangka Meita.

"Nah ini, kalau dari video ini kan dibanting gitu ya," kata dia.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing menjelaskan orang tua korban melihat kondisi tidak wajar pada korban. Orang tua korban juga melihat adanya dislokasi pada kaki kanan anaknya.

"Kalau korban yang kedua yang bayi 7 bulan itu berdasarkan keterangan daripada ortunya menyampaikan bahwa pernah beberapa kali melihat ada kondisi yang tidak wajar," jelas dia.

"Kemudian secara kasatmata ortu korban melihat itu adanya dislokasi atau asimetris daripada kaki kanan," sambungnya.

Saat ini, pihaknya masih mendalami apakah penganiayaan tersebut adalah penyebab korban mengalami dislokasi pada kaki kanannya.

"Ini yang sementara ini kami dalami apakah itu penyebab akibat kekerasan atau yang lain, ini masih kami dalami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka penganiayaan balita di daycare di Depok, Jawa Barat. Terungkap ternyata korban penganiayaan tidak hanya satu balita tetapi ada juga bayi berusia 7 bulan yang menjadi korban penganiayaan.

Sebelumnya, beredar di media sosial seorang balita berusia 2 tahun mengalami penganiayaan saat dititipkan di penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok. Dilaporkan korban mengalami berbagai perlakuan buruk, termasuk ditendang hingga ditusuk oleh terduga pelaku, yang juga pemilik daycare yang berinisial MI.

"Tanggal 10 Juni 2024 itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur. Lalu juga ada ditusuk di bagian punggung," ujar ibu korban RD ketika membuat pengaduan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Ibu korban mengatakan penganiayaan tersebut cocok dengan bukti yang dimilikinya. Sepulang dari daycare, anak tersebut terlihat mengalami memar di tubuhnya.

"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," kata ibu korban.

Kekerasan yang menimpa korban diketahui RD usai menerima laporan dari guru di daycare. Orang tua korban juga baru mengetahui penganiayaan tersebut pada Rabu (24/7).

"Jadi untuk kronologinya, kami dapat laporan dari guru di sekolah anak saya. Itu kami baru tahu hari Rabu kemarin tanggal 24 bahwa ada tindak kekerasan yang dialami oleh anak saya. Pelakunya adalah Ketua Yayasan dari daycare tersebut," tuturnya.

Orang tua korban juga mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan korban mengalami kekerasan dari MI.

"Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya," kata dia.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Khalied Malvino