
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Diketahui, dalam PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut Netty, beleid yang ditandatangani pada Jumat (26/7/2024) itu dapat menimbulkan persepsi bahwa hubungan seksual di kalangan anak usia sekolah dan remaja diperbolehkan.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dalam siaran pers yang diterima, Minggu (4/8/2024).
Politisi PKS ini juga mempertanyakan adanya penyebutan soal 'perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?" tanya Netty.
Netty mengingatkan pemerintah, agar berhati-hati dalam membuat pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah harus menghindari munculnya anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas di kalangan anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab.
"Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas