HOME  ⁄  News

DPR Minta BPIP Jelaskan Perihal Aturan Larangan Berjilbab bagi Paskibraka

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Minta BPIP Jelaskan Perihal Aturan Larangan Berjilbab bagi Paskibraka
Foto: Paskibraka wanita tidak diizinkan mengenakan jilbab. (foto: Istimewa)

Pantau - Keputusan untuk tidak mengizinkan Paskibraka perempuan mengenakan jilbab dalam Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 menjadi sorotan publik. 

Padahal, beberapa anggota Paskibraka, seperti Zahra Aisya dari Kabupaten Morowali dan delegasi dari Aceh, sebenarnya terbiasa menggunakan jilbab.

Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra, mengungkapkan bahwa kewajiban untuk melepas jilbab tersebut merupakan kebijakan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

"Saya berharap ke depannya pengelolaan Paskibraka dikembalikan kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)," ujarnya.

Merespons isu ini, Komisi X DPR RI mengingatkan Pemerintah Indonesia agar tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak BPIP untuk segera memberikan klarifikasi jika informasi terkait pelarangan jilbab bagi Paskibraka perempuan tidak benar.

"Pengenaan jilbab adalah bagian dari ketaatan terhadap ajaran agama, yang mana dijamin oleh HAM dan Pancasila. Ini merupakan implementasi dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa," tegas Fikri di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Fikri juga menekankan bahwa BPIP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur simbol keagamaan, terlebih mengingat bahwa jilbab telah dikenakan oleh Paskibraka perempuan selama bertahun-tahun tanpa ada masalah. 

"BPIP seharusnya fokus pada kompetensi dan menghargai prestasi para Paskibraka yang terpilih dari berbagai daerah," tambahnya.

Fikri menegaskan kembali harapannya agar pengelolaan Paskibraka ke depannya dikembalikan kepada Kemenpora untuk menghindari kontroversi semacam ini.

Penulis :
Aditya Andreas