Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemuda di Serang Cabuli Pelajar 16 Tahun Usai Cekoki Miras

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pemuda di Serang Cabuli Pelajar 16 Tahun Usai Cekoki Miras
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Pixabay)

Pantau - Seorang pemuda berinisial DI (20) di Kabupaten Serang, Banten, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, EM (16), yang  berstatus pelajar. DI telah ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka DI belum bekerja, ditangkap di rumahnya, " kata Kapolres Serang, AKPB Condro Sasongko, kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Adapun penangkapan ini berdasarkan laporan ke Polda Banten pada akhir Juli 2024. Kemudian, kasus ini naik ke penyidikan di Polres Serang pada 7 Agustus. DI akhirnya ditangkap pada Rabu (14/8) malam pukul 20.50 WIB.

Lebih lanjut, tersangka DI ini melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara awalnya mencekoki minuman keras (miras) jenis ciu hingga mabuk. Setelah korban mabuk, DI mencabulinya hingga tidak berdaya.

"Tersangka mencekoki korban dengan minuman beralkohol jenis ciu hingga mabuk," jelas Condro.

Atas perbuatannya, tersangka DI saat ini telah ditahan di Polres Serang. Ia dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris