Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPR soal RUU Pilkada Ditunda

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPR soal RUU Pilkada Ditunda
Foto: Rapat paripurna DPR RI (Aditya Andreas/Pantau.com)

Pantau - Rapat paripurna DPR RI yang seharusnya digelar pada hari ini, Kamis (22/8/2024), terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari 575 anggota DPR, hanya 87 orang yang hadir secara fisik di ruang sidang.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seharusnya memiliki agenda tunggal yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang-Undang. 

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB, namun karena jumlah kehadiran tidak mencukupi, rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan. 

Dasco menyatakan, rapat paripurna ini akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. 

"Kami akan segera mengatur ulang jadwal rapat ini dan mengumumkannya setelah diputuskan dalam rapat Bamus," ujar Dasco.

Sementara itu, di depan Gedung DPR RI, massa aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan RUU Pilkada sudah mulai berdatangan. Mereka hadir dengan memakai pakaian hitam sebagai tanda berkabung. 

Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024) kemarin, Panja DPR bersama pemerintah sepakat untuk membawa pembahasan RUU Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. 

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Ahmad Munjin

Terpopuler