HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Tekankan Sinergi Lintas Kementerian dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Tekankan Sinergi Lintas Kementerian dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri dalam agenda Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama perwakilan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto : Ariefman/Andri)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Iman Sukri menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh agar berjalan komprehensif dan selaras dengan sistem nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama perwakilan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Iman menyebut keterlibatan empat kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan, menjadi langkah strategis dalam proses revisi.

Ia mengatakan, “Kehadiran para Direktur Jenderal dalam rapat dengar pendapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berjalan secara komprehensif dan selaras dengan sistem ketatanegaraan nasional.”

Harmonisasi Hukum dan Putusan MK

Iman menegaskan harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi kunci utama dalam penyusunan RUU tersebut.

Ia menyatakan, “Sinergi ini diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak berbenturan dengan norma hukum nasional lainnya.”

Revisi juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang belum tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Soroti Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

Baleg turut menyoroti isu keberlanjutan fiskal Aceh seiring berakhirnya dana otonomi khusus pada 2027.

Iman mengatakan, “Keterlibatan Kementerian Keuangan sangat mendesak untuk merumuskan formulasi pendanaan masa depan yang mampu menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh.”

Selain itu, pembahasan mencakup usulan pengalihan pengelolaan madrasah ke Kementerian Agama serta penataan struktur pemerintahan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ia menambahkan, “Sekarang mereka tidak mampu dan mengusulkan agar diserahkan ke Kementerian Agama.”

Baleg berharap revisi UU tersebut mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat Aceh sekaligus memperkuat sistem desentralisasi di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf