
Pantau - Komisi X DPR RI menegaskan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan keberhasilan implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta peningkatan mutu pendidikan di daerah, saat kunjungan kerja di Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).
Pemda Jadi Aktor Utama Pengelolaan Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menjelaskan kewenangan pengelolaan pendidikan telah dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Pendidikan tingkat SMP dan SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pemerintah daerah menjadi aktor utama dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan,” ujarnya.
Ia menyebut TKA mulai diberlakukan secara nasional sejak 2025 dan diikuti oleh jutaan siswa dari puluhan ribu sekolah.
“Tingginya antusiasme peserta secara nasional menandakan kesiapan ekosistem pendidikan kita untuk melaksanakan TKA,” katanya.
Partisipasi dan Hasil TKA Lampung Jadi Sorotan
Komisi X menilai pelaksanaan TKA di Provinsi Lampung masih perlu ditingkatkan, terutama dari sisi partisipasi sekolah dan capaian hasil siswa.
“Pelaksanaan TKA di Provinsi Lampung masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi partisipasi sekolah maupun capaian hasil peserta didik,” ucapnya.
Ia memaparkan data bahwa tingkat kelulusan di sejumlah wilayah masih rendah, seperti di Lampung Timur dan Kota Metro yang hanya sekitar 14 persen, serta di Bandar Lampung dan Lampung Selatan sekitar 10,8 persen.
“Data ini menjadi evaluasi penting agar kualitas pembelajaran dan kesiapan siswa menghadapi TKA semakin baik ke depan,” tegasnya.
Komisi X mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan mutu pendidikan menengah dan kesiapan siswa menghadapi TKA.
- Penulis :
- Aditya Yohan








