
Pantau - Balita berinisial MK (2), korban penganiayaan di tempat penitipan anak (daycare) di Depok, diketahui mengalami luka memar. Kondisi kejiwaan korban juga kan diperiksa.
"Sejauh ini visum sudah keluar tapi emang yang berhak menjelaskan lebih rincinya itu dokter ya. Tapi kita liat sekilas ada memar dari korban," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
"Sedangkan psikiatri hukum kepada korban yang usianya di atas 1 tahun ini kita ajukan nanti dilakukan pemeriksaan kepada korban," sambungnya.
Adapun, Arya menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan Meita merupakan tindakan yang berulang. Karena itu, Meita dikenai pasal berulang agar tersangka mendapat ancaman hukuman yang lebih berat. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap tersangka.
Dia mengatakan Meita dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP mengatur perbuatan berlanjut. "Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar dia.
Diketahui, tersangka penganiayaan balita dan bayi di daycare Depok, Meita Irianty atau Tata Irianty (37) telah kembali ke tahanan. Polisi memperpanjang masa penahanan Meita hingga 40 hari.
Sebelumnya, beredar di media sosial seorang balita berusia 2 tahun mengalami penganiayaan saat dititipkan di penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok. Dilaporkan korban mengalami berbagai perlakuan buruk, termasuk ditendang hingga ditusuk oleh terduga pelaku, yang juga pemilik daycare yang berinisial MI.
Kekerasan yang menimpa korban diketahui ibunya berinisial RD usai menerima laporan dari guru di daycare. Orang tua korban juga baru mengetahui penganiayaan tersebut pada Rabu (24/7).
Belakangan juga diketahui bayi berusia 9 bulan ikut menjadi korban penganiayaan di daycare tersebut hingga mengalami dislokasi pada kaki bagian kanan. Kini, Meita selaku pemilik daycare yang juga melakukan penganiayaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila