
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kronologi seorang tersangka kasus narkoba berinisial RA (26) tewas setelah dikeroyok sesama tahanan di Rutan Kelas I Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar). RA merupakan tahanan baru yang dititipkan ke rutan tersebut.
Jadi RA, tersangka kasus narkoba Polda Metro Jaya telah dilimpahkan Kejaksaan. RA dititipkan ke Rutan Depok setelah proses serah terima yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (29/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirim RA untuk dititip di Rutan Depok, dan pada pukul 16.00 WIB RA diterima di rutan tersebut. Selanjutnya, RA melakukan pemeriksaan kesehatan hingga cukur rambut. Di lokasi cukur rambut itu korban diduga dikeroyok oelh sesama tahanan. karena dianggap tidak sopan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak)," katanya.
"Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," lanjutnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba di Rutan Cilodong Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
Pada pukul 18.30 WIB pihak rutan menghubungi kelurga dan menyampaikan bahwa korban mengalami sakit. Namun pihak keluarga tidak bertemu dengan korban. Untuk korban dibawa ke RS Primaya Cilodong.
"Selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia," kata Ade Ary.
Lebih lanjut, pengeroyokan ini terungkap setelah keluarga melihat jasad RA mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka tusuk dan lebam. Mendapati itu, keluarga melaporkannya ke Polres Metro Depok.
Jasad RA kemudian diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban, bahkan juga mengecek CCTV yang menunjukkan terjadi pemukulan. Polisi, menyebut ada enam terduga pelaku yang terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut dengan perannya maisng-masing.
- I peran memukul badan dan kaki korban
- T peran memukul korban dengan menggunakan kursi
- S peran memukul korban dengan menggunakan kabel
- L peran memukul korban dengan menggunakan kabel
- A peran menendang korban
- Y peran menendang korban
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus narkoba berinisial RA (26) tewas setelah dikeroyok di area tempat cukur Rutan Kelas I Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar). Pihak kepolisian menduga RA ini dikeroyok oleh sesama tahanan. Kini, keenam pelaku tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng).
"Diduga dikeroyok. Iya (sesama tahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.
"Kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F. Berupa pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," kata Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, melalui keterangannya, Minggu (1/9).
Baca juga: 6 Napi Keroyok Tahanan Baru di Rutan Cilodong Dipindah ke Nusakambangan
- Penulis :
- Firdha Riris